Ini Alasannya Komisi II Setuju Alfamart dan Indomaret Dipungut Retribusi Parkir
Senin, 20 September 2021 - 23:35:37 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mendadak setuju dengan dialihkannya pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru ke pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Sebelumnya Fathullah menentang adanya pungutan parkir yang dilakukan di retail Indomaret maupun Alfamart oleh YSM.

"Sudah dijelaskan oleh Dishub dan PT Yabisa, bahwasannya pengelolaan parkir menggunakan swastanisasi ini menguntungkan PAD kita. Indomaret dan Alfamart itu cuma membayar (dengan sistem lama) Rp200 ribu per bulan. Sedangkan PT Yabisa sanggup membayar ke Pemko Rp2 juta lebih per bulan," katanya, Senin (20/9/2021).

Bahkan Fathullah juga mengatakan Indomaret dan Alfamart menyelewengkan PAD pemerintah lewat sistem perparkiran yang selama ini diberlakukan. Pasalnya, Fathullah menyebut pihak toko ritel hanya membayar Rp200 ribu per bulan kepada pemerintah.

"Berarti selama ini mereka (Indomaret dan Alfamart) menyervis masyarakat dengan tidak membayar parkir itu dengan duit Pemko Pekanbaru. Karena sehari juru parkir yang ditugaskan di toko ritel itu, mereka mendapatkan Rp400 ribu per hari. Berapa PAD kita yang dibocorkan oleh mereka (Alfamart dan Indomaret) selama ini?," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Fathullah menentang adanya pungutan parkir yang diberlakukan di Indomaret dan juga Alfamart.

"Boleh mencari PAD, tapi pikirannya jangan uang dan uang saja. Pikirkan masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta, hentikan pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart ini," tegasnya, Rabu (15/9/2021).

Fathullah juga menegaskan Kadishub Pekanbaru, Yuliraso untuk dapat bertanggungjawab atas kegaduhan yang terjadi ditengah masyarakat seperti saat ini.

"Kalau memang tidak mampu lagi menjadi Kadis, silakan mundur. Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja, yang tidak membebankan masyarakat, dan menambah buruk nama Walikota," tutupnya, dilansir cakaplah.com.(rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -