Apakah Kita Sudah Manfaatkan Santunan Jasa Raharja
Senin, 27 September 2021 - 12:31:55 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Oleh: Ridwan Alkalam

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum adalah salah satu risiko yang dekat dengan kita, khususnya bagi yang selalu berkendara dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu pula sangat penting bagi kita untuk melindungi diri, salah satunya dengan perlindungan asuransi, khususnya Asuransi Jasa Raharja. 

Sayangnya saat ini masih banyak masyarakat pengusaha ataupun pengguna angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang belum mengetahui adanya perlindungan asuransi serta manfaatnya. Padahal, mereka berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Hal ini sering dialami dan kita saksikan, ketika terjadi musibah kecelakaan bermotor mulai korban luka ataupun meninggal dunia. Keluarga yang menjadi korban biasanya  larut dalam kesedihan, hingga lupa memproses administrasi kecelakaan ke pihak kepolisian. Padahal berbekal surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, kita bisa dapatkan hak pertanggungan asuransi Jasa Raharja yang mesti diurus dengan mudah serta berbatas waktu klaim. 

Penelusuran di lapangan, saat ini masih ada pengusaha angkutan umum yang mengabaikan manfaat keikutsertaannya pada Asuransi Jasa Raharja untuk keselamatan para penumpang, terutama angkutan darat maupun angkutan perairan pada objek-objek wisata, angkutan sungai dan lainnya. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan tanpa ada pertanggungjawaban asuransi sedikitpun. 

Seperti salah satunya usaha angkutan perairan di Danau PLTA Koto Panjang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.  Sebelumnya terjadi peristiwa tenggelamnya kapal wisata, Kapal Banawa Nusantara 58 yang mengangkut 40 penumpang tenggelam di danau yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat tersebut, Sabtu (19/12/2020) lalu. Begitu pula peristiwa kecelakaan angkutan perairan di Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang kerap terjadi yang luput dari pertanggung jawaban asuransi.

Padahal perlu disadari, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko dari satu pihak (Tertanggung) ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi  (Penanggung). 

Lingkup Jaminan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum ini diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. 

Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Dalam hal perlindungan ini, Asuransi Jasa Raharja yang bergerak di bidang asuransi sosial telah diamanatkan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diperkuat lagi sejak tahun 2020 lalu, perusahaan ini resmi menjadi anggota holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, setelah mayoritas sahamnya yang dipegang oleh pemerintah Indonesia diserahkan ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. 

Perlindungan yang diberikan asuransi PT Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara setiap tahunnya. 

Namun perlu diingat, bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. 

Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

Adapun proses klaim pelaporan agar korban kecelakaan lalu lintas terlindungi jaminan Jasa Raharja, tidaklah sulit dengan ketentuan:

1. Berada dalam jaminan Program asuransi angkutan penumpang umum dan program asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

2. Masyarakat / keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini ada Satlantas dimana lokasi laka terjadi.

3. Selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja.

Pada masa ini, Jasa Raharja dapat menerima laporan kecelakaan secara online (IRSMS). Jasa Raharja juga akan menjemput bola ke rumah ahli waris untuk korban meninggal dunia.

Jasa Raharja juga bersinergi dengan Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang terluka. Jasa Raharja juga bersinergi dengan Dukcapil sebagai verifikasi keabsahan ahli waris korban kecelakaan. Dan Jasa Raharja juga melakukan pembayaran secara transfer atau overbooking untuk korban lukaluka.

Sedangkan yang berhak mendapatkan pembayaran dana dalam hal kematian korban adalah jandanya/ dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, atau kepada 
orangtuanya yang sah. Namun demikian, kita tentu harus tetap berhati-hati dan semoga saja kita semua selalu diberi keselamatan dan dihindarkan dari mara bahaya.

Jika bagi pengendara atau keluarga ingin mengklaim santunan dari Jasa Raharja sangatlah mudah, bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami 
kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

Pertama, Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain: 

Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.  Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

Kedua, Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id

Ketiga, Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Mengajukan klaim juga jangan terlalu lama, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui ataupun mengklaim santunan Jasa Raharja juga dapat dilakukan secara online dengan mengakses/ mendownload aplikasi JRku, sebuah aplikasi informasi, pembayaran dan santunan online Jasa Raharja. Pada aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan info kejadian kecelakaan, juga dapat mengetahui dengan mudah masa berlaku SWDKLLJ kendaraan, men Cek masa berlaku dan pembayaran iuran wajib, serta pengajuan secara online.
 
Begitu pentingnya keikutsertaan dalam jaminan Asuransi Jasa Raharja, seharusnya membuka mata semua masyarakat,pengusaha angkutan umum serta peran pemerintah setempat. Karena, ketertiban usaha angkutan umum tak terlepas dari sinergitas peran pemerintah dalam penyelenggaraan tertib administrasi regulasi perizinan usaha angkutan. Jangan diam jika terjadi kecelakaan.  *


Penulis: Jurnalis Pemerhati Sosial Layanan Publik, domisili di Pekanbaru


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -