Sekdaprov Ungkap Hasil Evaluasi 41 Pejabat OPD Provinsi Riau
Kamis, 30 September 2021 - 21:22:06 WIB
 
SF Haryanto
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menilai dari hasil wawancara dan evaluasi dengan 41 pejabat OPD. Hasilnya, masih banyak pejabat yang tidak memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

"Tentu ada yang memuaskan, dan yang tidak memuaskan juga pasti ada. Sekarang belum kita simpulkan, dan akan dibahas bersama pansel hasil evaluasi yang telah dijalankan. Kita serahkan ke Pansel dan masih bekerja nanti lihat hasilnya," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Sekretariat Pansel, Budi Fakhri mengatakan, seluruh kepala OPD telah menjalankan dua tahapan yakni uji kompetensi manajerial dengan asessor, uji kompetensi teknis dan evaluasi kinerja oleh tim pansel yang diketuai Prof Ashaluddin Jalil MS.

"Iya hari ini terakhir pelaksanaan uji kompetensi manajerial, serta kompetensi teknis dan evaluasi kinerja oleh tim pansel. Sesuai dengan jadwal 41 kepala OPD yang dievaluasi telah menjalani seluruh proses ujian, baik dengan assesor maupun dengan tim pansel," katanya. 

"Pansel mengevaluasi kinerja pejabat, apakah sesuai dengan target yang diberikan oleh Gubernur, dan visi misi Gubernur sesuai RPJMD, serta kegiatan program kerja yang ditetapkan oleh Gubernur. Sejalan atau tidak dan target berjalan atau tidak sesuai keinginan Gubernur, tidak hanya pencapaian target tapi kinerja terhadap pimpinan. Semua hasil nanti diserahkan pansel ke pak Gubernur," ujarnya. 

Diketahui, sebanyak 41 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Riau mengikuti uji kompetensi bidang dan evaluasi kinerja dengan tim panitia seleksi (pansel). 

Setelah evaluasi dilakukan, selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Riau untuk menetapkan hasil evaluasi pejabat, setelah diberi kepercayaan menjalankan amanah sebagai pejabat.

Dari hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja itu, Pansel merekomendasikan ke Gubernur Riau siapa pejabat yang layak dipertahankan atau rotasi. Namun jika pejabat tersebut tidak memenuhi syarat lagi menjabat sebagai kepala OPD makan akan dinonjobkan. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -