Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:21:08 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa Kuantan Singingi. Bahkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau itu telah dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan. 

Pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai eks Kepala ESDM Kuansing. Terakhirnya, Selasa (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB, Indra Agus kembali menyambangi Kantor Korps Adhyaksa Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Di sela-sela pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Indra Agus sebagai pesakitan dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung  tahun 2013-2014. Ia pun kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 14.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya.
Selang satu jam, Indra Agus tampak keluar dari Kantor Kejari Kuansing dengan mengenakan rompi warna ungu, serta dikawal jaksa serta pihak kepolisian. Yang bersangkutan kemudian digelandang ke mobil tahanan sel tahanan Polres Kuasing.

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH menyampaikan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, berdasarkan putusan hakim tindak pidana korupsi sebelumnya, Indra Agus Lukman diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi selaku PPTK.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," ungkap Hadiman, Selasa petang.
Lanjut Hadiman, jaksa penyidik juga langsung menahan Indra Agus Lukman. Dia dititipkan di Rutan Polres Kuansing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam  surat  nomor  R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu  dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021) untuk dimintai keterangan, Kamis ini.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing berinisial ED dan PPTK, berinisial AR. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbuktti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -