Mantan Kacab Bank Riau Kepri Kampar Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Pembelian Sawit
Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:39:53 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap Fajar Restu. Mantan Kacab Bank Riau Kepri (BRK) Kampar dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan sawit melalui kredit di perusahaan berplat merah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Manullang SH menyampaikan, penyelidik sudah mengundang sejumlah pihak terkait penanganan perkara tersebut. Baik dari pihak bank maupun kreditur. 

“Untuk pihak yang dimintai keterangan jumlahnya masih sama (sekitar 15 orang). Kacab sebelumnya (Fajar Restu, red) juga sudah diperiksa,” ungkap Silfanus Manullang, Rabu (13/10). 

Terhadap proses perkara itu, disampaikannya, masih terus berjalan. Pihaknya kata dia, tengah merampungkan penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan sawit melalui kredit. “Kami menunggu hasil laporan dari tim (penyelidik). Selanjutnya, kami lakukan gelar (perkara),” sebutnya.

Hasil gelar tersebut diyakini nantinya bakal menentukan proses penanganan perkara selanjutnya. Apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan pengusutannnya. “Dari sana (hasil gelar perkara, red) untuk memastikan kelanjutannya,” tutup Silfanus, dilansir koranriau.co. 

Untuk diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi, pembelian lawan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan dengan Koperasi Majapahit yang berada di Kabupaten Kampar.

Selian itu, BRK kini tengah dirundung berbagai permasalahan hukum menjelang konversi menuju syariah. Bahkan, kasus tersebut bukan kali pertama terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. 

Sebelumnya, telah terjadi dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Capem Dalu-dalu, Rohul tahun 2010-2014. Pada perkara itu Korps Adhyaksa Riau telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRKDalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. 3 nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit di bank berplat merah tersebut. 

Lalu, dugaan korupsi pemberian kredit modal di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci yang menjerat Faizal Syamri dan Zurman. Keduanya telah divonis hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. 

Kemudian, dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara SSK II, Pekanbaru. Pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara. 

Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. Terhadap perkara ini, sudah dilakukan SP-3 dengan alasan PT Mimbar Production selaku vendor atau rekanan yang mengerjakan kegiatan itu telah menyeterokan uang kerugikan kepada kas negara. 

Selanjutnya, kasus tindak pidana berbankan terjadi di BRK Cabang Rokan Hulu. Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai BUMD Provinsi Riau. Menariknya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Adapun para tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. Mereka menguras uang nasabah dengan rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Terakhir kasus dugaan penerimaan kick back komisi asuransi oleh pimpinan cabang BRK dari PT Global Risk Management. Pada perkara ini, ditetapkan tiga orang tersangka yaknj Kepala Cabang (Kacab) BRKTembilahan M Jefri, Kacab BRK Teluk Kuantan, Jefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan serta dinyatakan bersalah.(rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -