Bupati Kuansing Andi Putra Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:00:47 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Andi Putra mangkir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi atas terdakwa Mursini, Rabu (13/10). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) itu berdalih ada kegiatan mendampingi Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Kota Jalur. 

Dihadirkannya mantan Ketua DPRD Kuansing oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bukan tanpa alasan. Pasalnya, anak kandung Sukarmis tersebut disinyalir turut menerima aliran dana enam kegiatan di Setdakab. Yang mana, uang itu digunakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru miliknya. 

Kajari Kuansing, Hadiman dikonfirmasi tak menampik  Andi Putra tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara rasuah tersebut. Meski pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak jauh-jauh hari lalu. "Iya, ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir ke persidangan," ujar Hadiman, Rabu siang. 

Atas kondisi itu, Hadiman menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk bersaksi pada persidangan selanjutnya. 
"Kami panggil lagi nanti," tegas Hadiman. 

Terpisah, kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando MH menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya ke Kejari Kuansing. Surat itu, dilayangkan bersamaan dengan hari pemeriksaan Andi Putra. “Surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan kami masukan pagi ini (kemarin, red),” sebut Dodi. 

Adapun alasan Andi Putra tidak dapat bersaksi di pengadilan lantaran ada tugas mendampingi Gubernur Riau Syamsuar. Yang mana, kegiatan itu dilaksanakan di Kota Jalur. "Hari ini pak Bupati (Andi Putra) tidak bisa hadir di persidangan, dikarenakan ada tugas mendampingi Gubernur dalam kunjungan kerja di Kuansing hari ini," imbuhnya. 

Selain Andi Putra, JPU melakukan pemanggilan terhadap empat saksi lainnya yakni mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, dan Musliadi. Lalu, mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim, mantan Sekdakab Kuansing, Dianto Mampanini serta mantan Kabag Umum, Muradi. Para saksi itu diketahui hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra disebut menerima uang sejumlah Rp90 juta dari dana enam kegiatan di Setdakab Kuansing. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (6/10) kemarin.

Dalam kesaksian mantan Plt Sekda Kuansing yang juga berstatus terpidana dalam perkara itu, Muharlius mengaku memberikan uang sebanyak Rp90 juta ke Andi Putra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Adapun penyerahan uang tersebut, diberikan Muharlius kepada Rino. (rid/krc)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -