Dugaan Korupsi Kadis ESDM Riau, Uang Puluhan Juta Untuk Sewa Wanita Malam
Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:03:07 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Fakta baru muncul dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Indra Agus Lukman. Uang puluhan juta disinyalir diselewengkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Riau untuk hiburan malam serta menyewa pemandu lagu di Jakarta. 

Pejabat esselon II di lingkungan Pemprov Riau ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 yang bersumber dari APBD sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM Kuansing.

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing. Indra Agus sendiri diketahui telah dijebloskan ke penjara, dan dititipkan di Rutan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 12 hingga 31 Oktober 2021. 

Perkara ini, merupakan tindak lanjut terhadap dua mantan bawahan Indra Agus Lukman sudah diseret ke persidangan. Keduanya adalah Edisman mantan Bendahara dan Ariadi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama. 

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti putusan hakim tersebut. Selain itu, ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan, karena sudah berkekuatan hukum tetap. 

Hadiman mengaku sudah membaca putusan itu. Diapun yakin sudah mengantongi dua alat bukti untuk menyematkan status tersangka kepada Indra Agus Lukman. Perbuatan rasuah dalam kasus ini, disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.176.250.

Dipaparkan Kajari Kuansing, dalam Surat Perintah Tugas (SPT) pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan diikuti sekitar 67 orang. "Tapi yang menghadiri (kegiatan), yang real sesuai juga fakta di persidangan dan berkas perkara hanya 7. Yang 60 orang hanya jalan-jalan di pantai," ujar Hadiman, Kamis (14/10). 

Hadiman tak menampik, dana Bimtek turut digunakan untuk kegiatan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Hal ini, berdasarkan keterangan keterangan saksi dalam berkas perkara. 

"Aliran dana itu sesuai yang disampaikan saksi pada saat di berkas perkara dan setelah divonis dan sudah diputus. Setelah melakukan kunjungan Bimtek di Bangka Belitung, saksi ini kan pulang semua, anak buah dia (Indra Agus Lukman) ini pulang," sebutnya.

"Namun disuruh tinggal 27 orang di Jakarta. Padahal tiket (pesawat) sudah dipesan, tiket dari Bangka Belitung ke Pekanbaru. Namun pada hari yang sama dibatalkan. Mereka ke Jakarta. Mereka pesan tiket lagi keesokan harinya dengan tiket Garuda, dengan dana yang tadi, yang tidak sesuai peruntukkannya," imbuh Kajari.

Setiba di Jakarta, pada malam harinya mereka melakukan kegiatan entertain atau hiburan. Bahkan dalam putusan dua terdakwa sebelumnya diterangkan Hadiman, mereka turut ditemani oleh wanita penghibur.

"Dengan dananya Rp27 juta. (Termasuk tersangka) ada. Itu kata berkas perkara, dalam putusan (hakim). (Indra Agus) ada, ikut juga,” pungkas Hadiman, dilansir koranriau.co.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam  surat  nomor  R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu  dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021) untuk dimintai keterangan, Kamis ini.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -