BUPATI PELALAWAN DINILAI TAK PEKA KESULITAN MASYARAKAT PENUHI BIAYA PENDIDIKAN MASA PANDEMI COVID-19
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 23:05:35 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Forum LSM Riau Bersatu mengkritik sikap Bupati Pelalawan yang dinilai kurang peka terhadap kesulitan masyarakat memenuhi biaya pendidikan masa pandemi Covid-19. Kurangnya sikap pro masyarakat atas kebijakan pendidikan ini dinilai mencederai semangat pendidikan nasional. 

Padahal diketahui, saat ini kondisi masyarakat masih memiliki banyak masalah ekonomi setelah hampir dua tahun pandemi Covid-19. Begitu pula sistem pembelajaran secara online, yang berdampak mengharuskan memiliki sarana komunikasi telepon android. Meskipun ada bantuan paket data/ pulsa dari pemerintah tidak seberapa dan tidak cukup membantu. 
Bahkan ada orangtua yang pasrah ketika tak mampu memenuhi kebutuhan membeli HP android untuk mengikutu proses belajar secara online. "Ini sedikit contoh akibat dari pandemi Covid-19 yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Ketua Forum LSM Riau Bersatu Ir Robert Hendrico, kepada media ini. 

Kondisi keprihatinan ini kata Robert semakin menyayat hati masyarakat ketika terbitnya Surat Edaran (SE)  dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Disdikbud/2021/1149. Edaran yang dibuat dan ditandatangani oleh PLT Kadisbud Pelalawan H.Abu Bakar, S.Sos, M.AP tanggal 28 Oktobert 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD negeri/swasta dan kepala sekolah SMP Negeri /swasta se Kabupaten Pelalawan ini menjadi pertanyaan besar masyarakat. Apalagi surat ini ditembuskan kepada Bupati Pelalawan. 

Robert membeberkan hasil investigasi LSM tahun ini, diduga tidak ada anggaran untuk baju yang dimaksud sesuai surat edaran tersebut. "Lalu, dari mana Pemkab Pelalawan mengambil anggaran untuk pembuatan baju sesuai surat edaran itu ?. Bahkan investigasi kita di lapangan, diduga sudah ada khusus tukang jahit membuat semua baju sesuai surat edaran tersebut. Dengan apa nantinya membayar baju yang dijahit tersebut ?" selidik Robert lagi. 

Robert menduga keras surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh PLT Kadis Pendidikan Pelalawan yang diketahui disebut-sebut juga rangkap jabatan Kadis Damkar Pelalawan ini memiliki berbagai unsur kepentingan yang menyesatkan kondisi pandemi Covid-19. Jika dugaan dan prasangka itu terjadi, dikhawatirkan bisa menjadi masalah besar.

"Bagaimana dia (H Abubakar, red) fokus membina dunia pendidikan, dengan rangkap jabatan tersebut? " tanya Robert. 

Sementara itu,  pihak Ombusman RI, Pemerintah Pusat bahkan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sudah melarang keras tidak boleh memungut biaya apapun terhadap murid atau siswa apalagi masa pandemi Covid-19. 

"Jika masih ada yang berani mengutip biaya dari orangtua murid, maka ini bisa menjadi sebuah kejahatan korupsi yang menguntungkan sekelompok orang dan pribadi," tukas Robert pula. 

Robert kembali mempertanyakan motivasi dan tujuan terbitnya surat edaran tersebut. Dinas Pendidikan Pelalawan mestinya mengerti apa yang saat ini dirasakan masyarakat saat pandemi Covid 19. "Jangan lagi dibebani masyarakat atas hal hal yang memberatkan hidup masyarakat itu sendiri. Mereka  bisa hidup saja dan tidak membuat masalah sosial di tengah masyarakat itu sudah baik," sindir Robert. 

Karena itu pula,  atas terbitnya SE  Nomor 420/Disdikbud/2021/1149 itu akan terus dimonitor.  Apalagi investigasi dilakukan SE tersebut sudah sampai kepada semua kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri dan swasta se Kabupaten Pelalawan.  Bahkan diduga baju baju sesuai surat edaran itu sudah ada yang dijahit.  "Jika tidak ada anggaran untuk membuat baju sesuai surat edaran tersebut, lalu dari mana sumber dananya untuk membuat baju itu?" tanya Robert lagi. 

Sangat disayangkannya lagi, tidak ada sedikitpun teguran dan evaluasi atas surat edaran ini. Bahkan surat edaran ini ditembuskan sebagai laporan kepada  Bupati dan Sekda  Pelalawan. 
"Saya mempertanyakan hal ini kepada  Bupati Pelalawan, apakah bupati tidak tahu aturan tentang pendidikan. Padahal masyarakat Pelalawan berharap banyak dengan bupati yang baru ini lebih bisa memperbaiki berbagai kelemahan yang terjadi sebelumnya," pungkas Robert. 

Apalagi lanjutnya, sebelum terpilih menjadi Bupati Pelalawan, Zukri Misran pernah menjadi anggota DPRD Riau yang salah satu tugasnya sebagai lembaga pengawasan/ kontrol sosial untuk Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan.

Robert selaku Ketua Forum LSM Riau Bersatu mengingatkan, negeri ini sudah banyak Kadis Pendidikan yang dipenjarakan karena mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan peraturan yang lainnya. Karena itu anggota LSM Riau Bersatu katanya akan terus bergerak dan memonitor terkait surat edaran ini.
"Kita ingatkan semua pejabat pemerintahan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus peka atas penderitaan rakyat ini, jangan lagi ada beban yang dirasakan masyarakat terlebih pungutan pungutan dana yang diambil dari orangtua murid. Pemerintah pusat sudah menganggarkan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan dan ini juga berlaku pada APBD  Provinsi dan Kabupaten untuk menganggarkan 20 persen dari setiap APBD ang disahkan," sebutnya. 

Diingatkannya lagi, jangan ada alasan lagi atas munculnya pungutan pungutan yang memberatkan orangtua murid. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Ombusman RI, DPR RI Komisi X , anggota DPRD Pelalawan Komisi 1 Bidang Pendidikan dan Undang Undang Pendidikan Nomor 20 tahun 2003. Jangan dikotori dan diabaikan oleh segelintir orang untuk mengambil keuntungan.

"Mau jadi apa negeri ini kalau yang menata kelola pendidikan ini tidak paham dengan metode pendidikan yang benar," kritik Robert Hendrico yang pernah 17 tahun menjadi dosen tetap di salah satu perguruan tinggi top di Pekanbaru Riau. (tim) 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -