Massa Tolak Penunjukan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru
Kamis, 04 November 2021 - 22:39:11 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Aksi penolakan Ginda Burnama ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru pasca pemecatan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru terus berlanjut. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi memperlihatkan kegeramannya tidak hanya dengan puluhan karangan bunga, tapi juga dengan spanduk dan melemparinya dengan telur sebagai aksi protes. 

Puluhan karangan bunga yang berjejer di depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru tersebut juga membuat masyarakat yang melintasi Jalan Sudirman Pekanbaru terpana membaca karangan bunga berisikan protes atas pemecatan Hamdani digantikan Plt Ketua Ginda Burnama.

"Kami menolak Ginda Burnama menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru," tulis karangan bunga yang terpampang di pintu masuk dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Dalam aksi penolakan Ginda Burnama tersebut, terlihat ada beberapa massa Pemuda Pancasila di depan gedung tersebut. Mereka menggunakan pakaian loreng oranye dan hitam. Mereka sempat membentangkan poster Politisi Partai Gerindra itu. Lalu, beberapa orang melemparinya dengan telur. "MPC Pekanbaru," kata salah satu yang ikut dalam aksi itu.

Diketahui, ternyata 15 kecamatan PAC Pemuda Pancasila se Pekanbaru menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Para massa dari PP Kota Pekanbaru itu juga melemparkan telur ke area wajah pada spanduk dari Politisi Gerindra ini. "Telur ini kami lemparkan ke Ginda sebagai simbol penolakan," kata salah seorang anggota PP yang berada di DPRD Pekanbaru, Kamis, 4 November 2021.

Respon MPC PP Pekanbaru

Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru hingga mencuat nama Ginda Burnama yang bakal menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ikut direspons Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru.

Menurut Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru terkesan dipaksakan oleh kekuatan lain yang sulit menaklukkan Hamdani. Sementara untuk penunjukkan Ginda sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru secara lisan dinilai cacat hukum.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat Kota Pekanbaru yang memunyai hak politik, dan sebagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru ini menyatakan menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD, karena cacat hukum," kata Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.

Hal itu juga disampaikan oleh Suhermanto selaku sekretaris MPC, menurut Suhermanto pihaknya akan turun ke jalan demi menyuarakan aspirasi akan ketidakadilan yang terjadi saat ini.

"Kita dari Pemuda Pancasila menolak, dan kalau perlu kita akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi ini, karena kami menilai ini sudah tidak benar dan terlalu dipaksakan menjadi sebuah dinasti, karena walikota yang Februari 2022 nanti akan berakhir adalah mertua dari Ginda Burnama, ada apa ini?" ungkap Suhermanto.

Dia menyebut, berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pengangkatan Plt harus berdasarkan SK Gubernur.

"Itu ada di Pasal 43, kalau gak salah ya. Bukan secara lisan. Enggak benar ini. Kita juga gak mau masyarakat Kota Pekanbaru dikorbankan karena hanya kepentingan keluarga mereka saja, bagaimana dengan hampir satu juta masyarakat Kota Pekanbaru, kalau yang menjalankan pemerintahan kayak dinasti begini?" kata Iwan Pansa mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya nama (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru langsung mencuat setelah pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru disahkan lewat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021)

Namun, penunjukan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru tersebut hanya secara lisan di internal DPRD Pekanbaru, baik dari unsur pimpinan maupun dari anggota dewan lainnya. Pasalnya untuk secara resmi penetuan Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini masih menunggu SK resmi dari Gubernur Riau.

Menurut keterangan Ginda, awalnya ia sudah menyerahkan jabatan Plt ini kepada pimpinan lainnya yakni T. Azwendi Fajri dan Nofrizal, namun rekan-rekannya tetap menginginkan dirinya menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru.

"Plt Ketua DPRD ini hanya penunjukan secara lisan. Untuk resminya, kita menunggu SK resmi dari Gubernur Riau," sebut Ginda.

Dijelaskannya, penentuan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini ada dalam tata tertib DPRD Pekanbaru. Bahwa dalam poin-poinnya disebutkan, salah satu pimpinan menentukan Plt dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur.

"Jabatan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini sampai nanti PKS Pekanbaru mengusulkan lagi kadernya untuk didudukkan menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. Tentunya menunggu proses di Gubernur Riau," katanya.
    
Awal Masalah

Diketahui, pemecatan Hamdani ini awalnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.

"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran," ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10).

DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua melalui rapat paripurna. Rapat digelar setelah mendapatkan usulan keputusan Badan Kehormatan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya, yakni Tengku Aswendi dan Nofrizal. Rapat itu digelar dengan agenda usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD.

"Pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPRD," ucap Ginda saat rapat, Senin (2/11). (rid/TIM)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -