Soal SK Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Syamsuar Tunggu Hasil Telaah Biro Tapem
Selasa, 16 November 2021 - 17:41:11 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar hingga kini belum menerima bahan pertimbangan sebagai syarat rekomendasi dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Informasi ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus menanggapi adanya beredar kabar jika Gubri Syamsuar menolak menandatangani SK pemberhentian Hamdani itu. Firdaus juga merasa heran dengan adanya pemberitaan soal penolakan Gubri itu.
Hal ini dibantah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus. Sebab, sejauh ini, Gubernur bahkan belum menerima pertimbangan dari pihaknya untuk mengambil keputusan.
"Dari mana pula Pak Gubernur menolak menandatangani SK pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Sedangkan Pak Gubernur belum menerima bahan pertimbangan itu,"kata Firdaus, Senin (15/11/21).
Firdaus mengakui, sejauh ini pihaknya belum memberikan bahan pertimbangan soal pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru kepada Gubri. Pasalnya, pihaknya sedang mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani tersebut.
Menurut Firdaus, verifikasi dan pengumpulan data itu sangat penting untuk mengetahui apakah usulan DPRD Pekanbaru untuk pemberhentian Hamdani itu prosedural atau un-prosedural.
"Kalau usulan itu sesuai prosedur, bisa diterima. Tetapi kalau tidak, bisa ditolak,"tegasnya. 
Oleh karena itu, pihaknya masih mengumpulkan data sebagai bahan pertimbangan gubernur untuk mengambil keputusan. Sejauh ini, Gubri masih menunggu hasil telaah dari Biro Tapem. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -