Keluarkan Terdakwa Agung Salim Tanpa Izin, Hakim Murka pada Rutan Klas IA Pekanbaru
Senin, 27 Desember 2021 - 21:51:49 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan terdakwa anggota Keluarga Konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/12/21) marah ke pihak Rutan Klas I A Pekanbaru. Pasalnya, salah satu terdakwa yakni Agung Salim tanpa izin hakim dibantarkan ke RSUD Arifin Achmad.

Kemarahan majelis hakim yang dipimpin DR Dahlan SH MH ini berawal ketika dia menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH MH, tentang kehadiran empat terdakwa yakni Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Saat itu, jaksa menjelaskan kalau terdakwa Agung tidak ada karena sedang dirawat di RSUD Arifin Achmad.

Namun kata jaksa, jika pihak Rutan tidak ada mengajukan permohonan izin bantar berobat terdakwa Agung kepada majelis hakim. Jaksa kemudian meminta pertimbangan hakim.

"Izin majelis hakim, dalam hal Ka Rutan mengeluarkan tahanan tanpa izin majelis hakim. Kami mohon pertimbangan majelis hakim agar kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim,"kata Herlina.

Mendengar keterangan jaksa itu, hakim Dahlan tanpak emosi. Dia menilai, tidak beradanya terdakwa di Rutan itu bukan tanggungjawab hakim.

"Karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan keluar (Rutan-red). Jadi prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan,"kata Dahlan.

Lalu, hakim memerintahkan jaksa selaku eskekutor untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Hakim juga meminta jaksa untuk mencari dokter pembanding.

"Jika ini tidak benar, ada kebohongan disini, silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat disini, yang memberikan keterangan bohong, proses pidana,"tegasnya.

"Yang jelas surat pemberitahuan ke majelis hakim tidak ada. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa dimana majelis hakim pun tak tau,"kesalnya lagi.

Saking kesalnya, Dahlan yang didampingi hakim Anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH kemudian meminta pihak petugas Rutan hadir dalam persidangan secara teleconference itu. Cukup lama juga hakim Dahlan memanggil pihak Rutan dalam teleconference itu tanpa ada yang mau hadir.

"Mana petugas Rutannya?saya mau bicara. Kalau perlu Ka (kepala-red) Rutannya situ berdiri, mana?"kata Dahlan dengan nada tinggi.

Setelah beberapa saat ditunggu, akhirnya Kasi Pelayanan Rutan Klas I A Pekanbaru, Agus, hadir dalam teleconference itu. Dia mengakui, jika pihaknya tidak ada mengajukan permohonan bantar ke majelis hakim dan hanya surat pemberitahuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa. Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan ke pengadilan,"jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, Dahlan semakin naik pitam. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Rutan itu tidak sesuai dengan KUHAP.

Hakim meningatkan pihak Rutan untuk bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena, jika terdakwa itu lari saat berada di rumah sakit tentu akan menjadi tanggungjawab Rutan dan bukan majelis hakim.

Untuk diketahui, sidang ini seyogianya mendengarkan keterangan saksi. Namun karena terdakwa tidak lengkap, akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -