Tahun 2021, Enam PNS Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat
Minggu, 02 Januari 2022 - 21:26:32 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 6 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, enam PNS yang dberhentikan itu terlibat beragam tindak pidana. Baik tindak pidana Narkotika, pidana umum maupun indisipliner.

"Dua orang terlibat kasus Narkoba, satu orang pidana (umum-red) dan tiga orang pelanggar disiplin,"kata Gubri, saat penyampaina Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rapat Awal Tahun 2022, Sabtu (1/1/22) di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Bahkan pada saat itu, Gubri juga meminta awak media untuk mempublikasikan para PNS Pemprov Riau yang dipecat tersebut. Hal ini sebagai informasi kepada masyarakat jika pihaknya juga melakukan penindakan bagi PNS yang melakukan pidana dan indisipliner itu.

"Ini perlu juga dimuat oleh media. Kalau dikepolisian kan juga ada itu. Kita juga umumkan ini, supaya tau juga ada tindakan kepada pegawai negeri yang melakukan tindak pidana,"terangnya.

Pada kesempatan itu, Gubri juga memaparkan sedikitnya 568 orang PNS Pemprov Riau yang terpapar positif COVID-19 di tahun 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 53 orang meninggal dunia.

Dari 53 orang ini lanjut Gubri, 19 diantaranya meninggal dunia karena memang akibat COVID-19."Jadi 19 orang meninggal karena kena COVID-19,"tuturnya. (rid)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -