Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp84,9, Dokter Nyatakan Agung Salim Bisa Ikuti Sidang
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:29:46 WIB
 
Suasana sidang
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Dr Rama Fadillah, salah seorang dokter RSD Madani Pekanbaru yang memeriksa Agung Salim, terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar, memastikan jika Agung bisa mengikuti persidangan.

Keterangan Rama Fadillah itu disampaikannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan SH MH, Rabu (5/1/22). Ketika itu, pengacara Agung mempertanyakan kelayakan kliennya untuk mengikuti sidang hari ini, karena kadar gula darah terdakwa mencapai 540.

Atas pertanyaan pengacara itu, lalu hakim menanyakan kepada dokter Rama, apakah hal itu tidak membahayakan bagi terdakwa dalam mengikuti sidang. Karena bagi hakim, penjelasan dokter itu sangat penting untuk melanjutkan persidangan ini.

"Kalau hanya sekedar aktifitas komunikasi saja, itu tidak membahayakan. Tetapi kalau pasien diminta berdiri atau duduk, mungkin sebaiknya tidak," kata Rama.

Rama juga mengakui, jika sebelum sidang dimulai dia juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hasilnya, terdakwa direkomendasikan untuk bisa mengikuti sidang.

Sebelumnya, hakim juga meminta keterangan dari dokter RSUD Arifim Achmad yang menangani terdakwa Agung yakni Dr Anwar Bet. Kepada hakim, Anwar mengaku mendapatkan rekam medis dari dokter UGD bahwa terdakwa kadar gula darahnya 789.

Menurutnya, kalau kadar gula darah setinggi itu, wajib diopname atau mendapatkan perawatan inap. Namun, dia mengaku pada saat memeriksa hari ketiga, kadar gula terdakwa sudah 439. Akan tetapi, dia tetap merekomendasikan untuk rawat inap, karena kondisi penyakit terdakwa lainnya.

Hakim lalu mempertanyakan alasan pihak RSUD yang tidak menunjukkan rekam medis kepada jaksa. Saat itu, dia menjawab kalau rekam medis itu rahasia negara.

Mendengar keterangan itu, hakim lalu mengingatkannya bahwa dalam persidangan tidak ada yang namanya rahasia negara. Apalagi, jaksa meminta rekam medis itu atas perintah majelis hakim.

"Dalam persidangan, tidak ada rahasia. Jangan ada kong kalikong dalam kasus ini, apalagi menghalangi proses pidana bisa masuk (penjara-red) Pak. Ada pasal pidananya," tegas Dahlan.

Hakim juga mengingatkan para dokter di RSUD Arifin Achmad ke depannya agar berhati-hati dalam menangani pasien berstatus terdakwa atau tersangka. Karena kalau harus terpaksa dilakukan perawatan inap, maka wajib meminta izin dari majelis hakim.

Sementara itu, Plt Direktur Arifin Achmad, Wan Fajriatul, menjelaskan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru, kronologis dirawatnya terdakwa Agung Salim, yang dibawa oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan), untuk menjalani pengobatan di saat terduga akan menjalani persidangan kasus investasi bodong.

“Setelah dalam fakta persidangan yang kami sampaikan kepada pihak majelis hakim, kami membuka semua hasil rekam medik sesuai permintaan dalam persidangan. Pasien atas nama Agung Salim, dirawat di RSUD tanggal 24 Desember sampai 29 Desember. Pada saat pasien masuk kondisi gula darah sangat tinggi 800 waktu itu,” ujar Wan Fadjriatul, didampingi Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, usai menjadi saksi di persidangan.

“Pasien dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD, dan dikosultasikan pasien diindikasikan dilakukan perawatan dan kondisi pasien dalam kondisi lemah. Sampai tanggal 29 Desember awalnya dilakukan oleh dokter Asrizal. Atas permintaan keluarga dokter diganti oleh dokter Anwar Bet,” tambahnya.

Selanjutnya setelah tanggal 29 Desember 2021 dirawat, pasien sudah dinyatakan sehat dan boleh dibawa pulang. Pihak RSUD dalam hal ini sebagai tim kesehatan bagi pasien yang dalam keadaan sakit, dan harus dirawat sesuai prosedur. Untuk kasus hukum pasien yang sudah menjadi terdakwa, pihak Rumah Sakit tidak mengetahui sama sekali.

“Pasien sudah diizinkan dibawa pulang, selanjutnya kami dipanggil oleh pihak Jaksa meminta keterangan kondisi pasien. Dan saat dipanggilpun saya baru tahu ada orang dari Lapas di RSUD. Untuk kasus hukumnya itu tidak menjadi kewenangan kami. Kami hanya melayani dan merawat pasien, kami tidak ada kongkalikong dengan pihak pasien ataupun oleh pengacara sampai pasien sembuh, dan sudah dibuktikan di pengadilan,” kata Wan.

“Jadi kami minta ini tidak diperpanjang lagi, sesuai dengan fakta di persidangan pihak hakim hanya menanyakan kondisi pasien. Sekali lagi kami tidak tahu ada kasus ini dengan, pasien dalam kondisi drop kalau pasien meninggal bisa RSUD yang disalahkan. Yang jelas kita tidak masuk ke urusan hukum yang berjalan,” jelasnya lagi.

Hadirkan Saksi

Usai memastikan kondisi terdakwa Agung bisa mengikuti sidang, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH MH untuk menghadirkan saksi. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan lima orang saksi, yang semuanya merupakan korban dari terdakwa.

Untu diketahui, dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar ini empat anggota Keluarga Konglomerat Salim selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup, duduk sebagai terdakwa. Diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah)

Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rid/krc)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -