Pembacaan Pledoi Perkara Kutipan Pasar Panam, PH Berharap Hakim Bebaskan Kliennya
Senin, 10 Januari 2022 - 22:24:15 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda Sidang Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rio Rahman, Senin, (10/01/2022).

Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebelumnya yang menuntut terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) bulan Penjara.

Tim PH dari terdakwa yang diketuai Guntur Abdurrahman, SH., MH dan Rekan membacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim dan JPU.

 Dalam Pledoi-nya, Tim PH menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemungutan biaya kebersihan Pasar dan Keamanan terhadap pedagang Pasar di Pasar Simpang Baru Panam itu.

Kemudian, PH juga mengungkapkan seluruh keterangan Saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, bahwa seluruh keterangan saksi dihadirkan JPU tidak sesuai fakta lapangan.

"Justeru dengan keterangan Saksi yang dihadirkan JPU, meringankan terdakwa karena keterangan para saksi tidak sesuai kejadian di lapangan," ungkap Guntur saat pembacaan Pledoi dalam persidangan tersebut.

Pledoi yang disampaikan PH adalah untuk ke 3 (tiga) terdakwa dalam objek perkara yang sama yakni Pasar Simpang Baru Panam, Rio Rahman, Deril dan Aulia.

Sedangkan JPU juga sama yaitu, Edhie Junaidi Zarly, SH dan R Panalosa, SH, keduanya dari Kejari Pekanbaru. Namun dalam persidangan kali ini, Jaksa Edhie tidak hadir, belum diketahui apa alasannya.

Dalam persidangan juga tetap dilakukan secara bersamaan, demikian halnya dengan Majelis Hakim, juga tetap dari awal hingga saat ini dengan diketuai Andi Hendrawan didampingi Hakim Anggota, Iwan dan Basman.

Usai PH membacakan Pledoi, kemudian Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari JPU, seterusnya JPU mengatakan secara lisan kepada Majelis Hakim bahwa, tetap menyampaikan tuntutan-nya.

"Mohon izin yang Mulia, kami sampaikan saja secara lisan bahwa tuntutan tetap kami sampaikan," kata R. Panalosa.

Kemudian Hakim menyampaikan jadwal Sidang Putusan berikutnya kepada PH dan JPU pada Jum'at mendatang, tanggal 14 Januari 2022, pukul 15.30.WIB di PN Pekanbaru.

 "Mengingat masa penahanan Rio Rahman selesai pada tanggal 24 Januari 2022, maka Sidang Putusan dipercepat," kata Hakim Ketua.

Disaat sidang sedang berlangsung, Hakim sempat menegur Jaksa R Panalosa karena meminta sidang dilakukan secara Daring.
 
"Mohon izin Yang Mulia kami minta minta sidang berikutnya di lakukan secara dari karena ada urusan lain," kata Panalosa.
 
Permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim.
"Daring bagaimana maksudnya ini, kalau Anda tidak bisa hadir, kan banyak Jaksa, ada puluhan Jaksa di sini. Sidang tetap dijalankan secara offline," pungkas Hakim Ketua. (bwo)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -