Gubri Minta TNI/Polri Awasi Pesisir Riau dari Imigran Ilegal
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:36:03 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar jajaran TNI/Polri mengantisipasi dan melakukan pengawasan di wilayah pesisir Riau dari imigran ilegal. Kekhawatiran ini agar Riau aman dari penyebaran virus Varian Omicron yang rentan atas aktivitas lalu lintas luar negeri.

Permintaan Gubri ini disampaikan Syamsuar saat memimpin Rapat Satgas Covid-19 Provinsi Riau bersama Satgas kabupaten/kota di Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (18/1/2022). Permintaan Gubri Syamsuar ini merujuk dari Surat Mendagri Nomor 484/WN/XII/2021/10/01 tanggal 20 Desember 2021.

Jika imigran ilegal masuk ke Provinsi Riau, Syamsuar khawatir imigran ilegal tersebut akan membawa virus varian omicron. "Kita belajar dari Provinsi Kepulauan Riau, bahwa disana ada peningkatan kasus Covid-19 dan sebagian besar datang dari luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, kami mohon dukungan TNI/Polri," pintanya.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengaku akan senantias menjaga negeri Riau untuk tetap aman tak terkecuali dari imigran ilegal yang ingin masuk ke Bumi Lancang Kuning.

Terkait imigran ilegal, Iqbal mengaku telah menangkap dua tersangka imigran ilegal, dan saat ini dalam proses mengejar bos besar imigran ilegal. "Polda Riau telah menangkap 2 tersangka imigran ilegal dan big bosnya sedang kami kejar, mudah-mudahan bisa ditemukan," ungkap Iqbal.

Tiga Pelaku Ditangkap

Aparat Polres Dumai berhasil menggagalkan tiga orang sindikat perdagangan manusia dalam kasus upaya menyelundupkan 28 pekerja imigran ke Malaysia.

Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid saat menggelar ekspos pengungkapan, mengatakan, ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan ketiga pelaku kita lakukan di Dumai dan di Pekanbaru,” jelas Kholid, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Dumai.

Kholid menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga setempat yang melaporkan kecurigaaan terhadap aktivitas disebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran.

Dari keterangan para imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, Rabu (12/1/2022). “Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su kita tangkap saat di Pekanbaru,” jelas Kholid.

Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.

Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh. “Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta,” terang Kholid.

Sementara itu, atas kejahatan ketiga tersangka mereka dijerat  UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar. (rid/MCR)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -