Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:12:01 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan hal itu untuk menghindari penyebaran varian Covid-19, Omickron yang cenderung meningkat.

Suhadar mengatakan berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada pekan kedua Maret 2022. "Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah," ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Rabu (19/1) dilansir mediacenterriau.

Ia menegaskan, hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri. Kemendagri, imbuhnya, tidak memberikan izin kepada kepala daerah yang berpergian ke luar negeri. "Sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.

Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 seperti menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar. Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin,” tutur Suhajar. (rid/MIC)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -