342 CPNS Diangkat Jadi PNS Pemko Pekanbaru
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:20:37 WIB
 
Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin saat memberi Surat Keputusan (SK)

pengangkatan sebagai PNS Kepada CPNS di Aula Gedung Utama Kompleks

Perkantoran Tenaya Raya. PGI
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Sebanyak 342 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2020 akhirnya bisa berlega hati hari ini. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenaya Raya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Baharuddin mengatakan, 342 orang CPNS angkatan 2020 mendapat SK PNS hari ini. Para CPNS ini telah melewati masa percobaan sebagai CPNS sekitar satu tahun.

"Hari ini, mereka diangkat sebagai PNS. Maka, setiap PNS diwajibkan mengucapkan sumpah di hadapan atasan atau pejabat yang berwenang," kata Baharuddin, Kamis (17/2).

Hal ini sesuai pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumpah dan janji PNS adalah suatu kesanggupan untuk menaati dan keharusan larangan.

"Pada hakikatnya, sumpah dan janji itu merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang. Seorang PNS wajib memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melaksanakan tugas secara efisien, efektif, dan terpadu," ucap
Baharuddin.

Sehingga diharapkan, pada PNS ini menjadi aparatur yang profesional, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa, serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hal ini penting mengingat PNS dapat memotivasi diri sendiri maupun orang lain dengan melakukan perubahan demi mewujudkan visi dan misi kepala daerah.

"Kami mengingatkan saudara agar selalu loyal kepada atasan secara kedinasan. Berkomitmen meningkatkan kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah digariskan," tutur Baharuddin.

Sumpah dan jabatan yang diucapkan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat. PNS yang bekerja disertai niat yang tulus dalam meningkatkan prestasi terbaik demi kemajuan kota Pekanbaru.

Adil Trisema, salah seorang penerima SK PNS mengatakan, ia sudah bekerja sebagai CPNS di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) selama satu tahun dua bulan. Hari ini, ia resmi menerima SK pengangkatan sebagai PNS.

"Saya bersyukur telah melewati serangkaian prosedur. Sehingga, saya dinilai layak sebagai PNS di OPD yang ditempati," ujarnya.

Saat ini, Ariel merupakan staf pelaksana pengelola pengaduan publik di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotiksan. Hari ini, ia resmi berstatus PNS. (PGI/rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -