Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dibatasi Hingga Jam 9 Malam
Minggu, 20 Februari 2022 - 19:56:55 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatasi. Tempat hiburan tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa jam operasional THM pada PPKM level 3 ini hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian, pengunjung juga dibatasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, pengelola juga diminta menerapkan aplikasi Peduli Lindungi guna screening pengunjung yang datang. "Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam," ujar Firdaus, Ahad (20/2/2022).

Dikatakannya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait pedoman dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM level 3 ini. Ada sejumlah poin yang mengatur terkait kegiatan masyarakat.
 
Hal ini guna menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal melakukan pengawasan terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 3 ini. Tim Gakkum juga akan melakukan penindakan guna mengingatkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
 
"Dalam PPKM level 3 ini, kelonggaran beraktivitas seperti sebelumnya, kini harus dilakukan pembatasan terhadap masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (HRC/rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -