Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Pekanbaru Diaudit Tim Inspektorat Riau
Rabu, 23 Februari 2022 - 22:20:55 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Tim Inspektorat Provinsi Riau mengaudit Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Audit itu dilakukan lantaran jabatan Wali Kota dua periode itu akan berakhir tiga bulan ke depan.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT usai menerima kedatangan tim audit Inspektorat Riau di ruangan rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2), mengatakan, sesuai aturan, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya maka kinerjanya harus diaudit oleh Inspektorat Provinsi. Tiga bulan sebelum berakhir, tim audit sudah harus datang ke kepala daerah.

Hasil audit harus selesai dalam jangka waktu satu bulan. Sehingga, hasil audit itu menjadi dokumen bagi pemerintah daerah. Hasil audit itu dilanjutkan dengan dokumen-dokumen perencanaan bagi pejabat wali kota yang akan datang.

"Setelah masa jabatan saya berakhir, maka seorang penjabat akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selanjutnya. Tentunya, tim audit Inspektorat Provinsi Riau yang melakukan audit," jelas Wali Kota.

Ada lima indikator yang diaudit tim Inspektorat Riau seperti tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 dimana perencanaan mengatasi pandemi Covid-19 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Maka, kami harus melakukan perubahan-perubahan di tengah pandemi Covid-19. Dalam pergeseran anggaran itu harus ada dokumen yang mereka teliti," ucap Wali Kota. (PGI/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -