Pemprov Riau Usulkan Penambahan PNS Polisi Hutan
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:48:01 WIB
 
Ikhwan Ridwan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, masih menunggu informasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rekrutmen CPNS.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, setiap tahunnya ada ratusan PNS di lingkungan Pemprov Riau yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, jumlah penambahan CPNS tidak sebanyak PNS yang pensiun.

"Setiap tahunnya ada sekitar 500an PNS yang pensiun, sementara formasi perekrutan CPNS yang kami terima kadang hanya 200 an orang," kata Ikhwan, Kamis (10/3/2022) dilansir mediacenterriau.

Saat ini, demikian Ikhwan, OPD yang kekurangan PNS yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yakni diposisi polisi hutan. Karena polisi hutan tidak bisa diambil dari tenaga honorer. Kemudian juga tenaga Satuan Polisi Pamong Praja.

"Hingga saat ini yang jelas kekurangan di posisi polisi hutan itu, namun demikian tidak menutup kemungkinan ada OPD lainnya yang juga kekurangan. Untuk itu kami menunggu data itu," sebutnya.

Saat dinyatakan terkait hasil rekrutmen CPNS tahun 2021 lalu, Ikhwan menyebut bahwa semua proses seleksi sudah selesai dilaksanakan. Mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sehingga saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengumuman.

"Untuk seleksi CPNS 2021 tinggal menunggu pengumuman saja, karena seluruh proses seleksi sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa saat ini Pemerintah provinsi Riau, kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus untuk posisi Polisi hutan (Polhut). Pasalnya, Polhut sudah banyak yang memasuki masa pensiun.

"Saya dapat laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bahwa saat ini Polhut sudah banyak yang pensiun," kata Gubri.

Untuk mengisi posisi Polhut tersebut harus dari PNS, tidak bisa diangkat tenaga honorer karena para Polhut tersebut harus menerima pendidikan khusus.
"Jadi ada kekhususan, tidak bisa diangkat dari tenaga honorer," sebutnya. (rid/MCR)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -