Mulai Senin, Warga Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Bisa Urus Adminduk
Sabtu, 09 April 2022 - 14:52:34 WIB
 
Irma Nofrita
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Senin lusa, warga yang berada di wilayah kecamatan pemekaran sudah bisa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Warga bisa mengurus via online dengan mengakses sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, di dalam aplikasi website itu, ada fitur tambahan yang mulai aktif pada Senin lusa. Fitur tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang akan mengubah nama kecamatan di KTP dan KK.

Ia menegaskan, fitur itu tidak berlaku bagi warga yang akan mengurus elemen data meskipun domisilinya di kecamatan pemekaran.

"Fitur tersebut dikhususkan hanya untuk penyesuaian nama kecamatan saja. Kalau perubahan elemen data diarahkan ke pelayanan reguler bagian perubahan data. Semisal perubahan status atau pekerjaan," jelas Irma, Sabtu (9/4/2022).

Syarat untuk penyesuaian nama kecamatan, Irma menyebut pihaknya hanya mewajibkan masyarakat membawa KK. Sebab, perubahan adminduk akan dimulai dari KK dan baru berlanjut ke KTP.

"Untuk KK nanti kalau sudah selesai akan dikirim melalui email, sedangkan KTP bisa diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan setempat," jelas Irma.

Irma mengungkap, sosialisasi mengenai penyesuaian nama kecamatan pemekaran dengan adminduk sudah digencarkan Disdukcapil melalui media sosial.

"Saat ini lanjut Irma sudah sebagian besar masyarakat mengetahui informasi tersebut, karena kalau sosialisasi tatap muka langsung di tengah pandemi Covid-19 ini akan sulit dilakukan," kata Irma, dilansir cakaplah.com.(rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -