Sekdako Pekanbaru akan Terbitkan SE Penggunaan Mobdin Saat Lebaran
Rabu, 20 April 2022 - 23:59:27 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur hari Raya Idul Fitri nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, segera melaporkan kepada Walikota seperti apa detail aturan yang akan dikeluarkan. Namun, pada intinya Pemko akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Di Pemprov, aturan ini sudah dikeluarkan. Gubernur Riau memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran.
"Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau terkait larangan ini," kata Sekda, Rabu (20/4/2022).

Berita sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh mobil dinas (mobdin) pejabat saat libur cuti bersama hari raya Idulfitri (Lebaran) tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/4/2022).

"Sesuai arahan Pak Gubernur, kita akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Indra.
Lebih lanjut Indra mengatakan, mobil dinas akan dikandang pada hari terakhir kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) sebelum cuti bersama Lebaran.

"Hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama Lebaran mobil dinas kita kumpulkan, perkirakan tanggal 28 April 2022. Karena mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama," terangnya.

Untuk teknis pengumpulan mobil dinas pihaknya akan segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Teknisnya nanti kita buat suratnya.Karena kami baru mendapatkan arahan dari pak Gubernur. Termasuk nanti kita atur kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan. Seperti mobil ambulans kan tak mungkin dikumpulkan. Nanti kita akan minta arahan Pak Gubernur, terkait dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," paparnya.

"Termasuk nanti teknis pengumpulan kendaraan dinas akan kita atur dalam surat. Apakah kita kumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD," tambahnya. (CKP/ric)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -