Nama Muflihun dan Kamsol Mencuat dalam Bursa Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:40:01 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah merekomendasikan enam nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun belakangan, muncul nama baru yang masuk bursa  Pj di dua daerah itu, meski tidak lewat rekomendasi Gubernur Riau.

Padahal sebelumnya, enam nama pejabat Pemprov Riau yang diusulkan Gubri itu adalah, Boby Rahmat (Kadispora), Masrul Kasmy (Asisten I Setdaprov Riau) dan M Edy Afrizal (Kepala BPBD Riau) untuk calon Pj Wako Pekanbaru. Kemudian, Imron Rosyadi (Kadisnaker), Roni Rahmat (Kadispar) dan Zulkifli Syukur (Karo Kesra Setdaprov Riau) untuk calon Pj Kampar.

Berdasarkan informasi di lapangan, dua nama pejabat Eselon II Pemprov Riau yang turut berjuang merebut jabatan Pj itu adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun untuk Pj Wako Pekanbaru. Satu nama lagi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Dr H Kamsol untuk Pj Bupati Kampar.

Hebatnya lagi, dua nama pejabat non rekomendasi ini diduga justru getol 'kasak-kusuk' ke Kemendagri agar bisa lolos verifikasi. Keduanya bahkan diduga memiliki 'koneksi' di Kemendagri.

Saat wartawan mencoba menghubungi keduanya untuk mengkonfirmasi kebenaran isu turut masuk bursa Pj tersebut, baik Muflihun dan Kamsol belum bisa memberikan jawaban. Meski nomor HP-nya aktif, namun keduanya tidak memberikan komentar.

Sementara,  Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau H Firdaus mengungkapkan jika sejauh ini pihaknya masih mengusulkan enam nama calon Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar. Dia tidak mengetahui munculnya dua nama lagi sebagai calon Pj tersebut.

Firdaus mengatakan, tidak pernah mengirimkan usulan kedua atau penambahan calon Pj. Usulan sesuai dengan arahan pimpinan dan sesuai surat yang disampaikan oleh Kemendagri calon Pj diusulkan masing-masing tiga nama.

"Kalau ada penambahan satu nama lagi, itu kami tidak tau. Bisa saja usulan susulan tetapi saya tidak tau,"katanya. 

Kendati demikian, Firdaus telah mendengar isu munculnya dua nama baru tersebut. Karena menurutnya, secara aturan juga tidak dilarang.

"Secara aturan memang tidak ada salahnya ada usulan nama lain. Bisa melalui pemerintah pusat melalui Kemendagri atau ada yang mengusulkan sendiri masuk di Kemendagri,"tuturnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -