5 Juta Buruh Ancam Mogok 3 Hari 3 Malam Jika Revisi UU Ciptaker Lanjut
Minggu, 15 Mei 2022 - 15:42:50 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam bakal memobilisasi pemogokan massal lima juta buruh jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain mogok massal, Iqbal menyebut massa buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik yang sudah ditentukan, terutama di kawasan-kawasan industri.
 
"5 juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia bahkan berkumpul di titik-titik di tentukan di seluruh penjuru kota industri," kata Iqbal dalam aksi May Day Fiesta di depan kompleks parlemen, Sabtu (14/5).

Menurut Iqbal aksi unjuk rasa nantinya akan digelar selama tiga hari tiga malam bersamaan dengan penghentian produksi di pabrik-pabrik.

"Kami telah memutuskan 3 hari 3 malam akan dilakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan," katanya.

DPR diketahui saat ini baru saja mengesahkan revisi UU Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan agar RUU PPP direvisi. Karena itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat menemui perwakilan massa buruh di DPR beberapa waktu lalu menyatakan tuntutan buruh terkait RUU PPP sudah terlambat.
 
Dia menyebut RUU PPP saat ini tinggal disahkan di Paripurna DPR setelah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah di rapat pleno tingkat satu, Rabu (13/4).
 
"Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah," katanya.

Selain ancaman akan mogok kerja, dalam May Day Fiesta hari ini massa buruh membawa total 18 tuntutan antara lain; beberapa tuntutan lain yakni menghapus sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).(rid/)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -