Terkait Persidangan Annas Maamun, Syahril Abubakar Akan Dijadikan Saksi
Senin, 13 Juni 2022 - 22:34:38 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abu Bakar akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan eks Gubernur Riau H Annas Maamun. Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) itu, akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-Perubahan 2015 dan APBD Riau 2016.

Surat pemanggilan Ketum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar versi Mubes Dumai itu beredar di kalangan awak media. Surat pemanggilan Syahril Abubakar itu tertanggal 10 Juni 2022.

Syahril dipanggil KPK sebagai saksi dugaan terkait pembagian 'kue apem' yang merupakan uang yang akan dibagikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau. Dia sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada, Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB pagi.

Perlu diketahui, 'Kue apem' adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus. Pada saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu.

Istilah itu kembali diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/2022) lalu. Kata 'kue apem' merupakan istilah uang yang akan diberikan Gubernur Riau Annas Maamun untuk anggota DPRD periode 2009-2014.

Saya akan Hadir

Ketum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar versi Mubes Dumai mengaku siap untuk dipanggil sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Syahril Abubakar mengatakan, bahwa memang besok dirinya dipanggil sebagai saksi.
"Tidak apa - apa, hadirlah. Kita sebagai saksi, mau diapakan. Kita kan warga negara yang baik, tentu kita wajib mendatangi. Dan ini sudah sidang beberapa kali," kata Syahril, dilansir cakaplah.com, Senin (13/6/2022).

Ia mengatakan, memang dirinya sudah dipanggil beberapa kali dalam beberapa kasus. Antara lain kasus Kirjauhari, Johar, Suparman, pun dirinya sudah dipanggil dalam memberikan keterangan.

"Semua telah saya sampaikan. Insya Allah besok pun saya hadir, menyampaikan apa yang kita ketahui, yang kita lihat, sebagai kapasitas kita sebagai saksilah," cakapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Syahril Abubakar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Surat pemanggilan Ketum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar versi Mubes Dumai itu beredar di kalangan awak media. Surat pemanggilan Syahril Abubakar itu tertanggal 10 Juni 2022.

Syahril Abubakar dipanggil KPK sebagai saksi dugaan terkait pembagian 'kue apem' yang merupakan uang yang akan dibagikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau.

Syahril Abubakar akan dipanggil sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada, Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB pagi.

Saat kasus 'kue apam' ini terjadi, Syahril Abubakar diketahui masih menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

'Kue apem' adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus, saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -