Syamsuar Terbitkan SE Aturan Sistem Kerja ASN
Senin, 13 Juni 2022 - 22:37:16 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau Erisman Yahya mengatakan, SE Gubernur Riau Nomor : 143/SE/BKD/2022 itu diberlakukan pada pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Isi surat edaran tersebut diantaranya, pertama, layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen. Kedua, melaksanakan apel pagi setip hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," katanya, (13/6/22).

Erisman memaparkan, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan Kepala Perangkat Daerah diantaranya, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.

Diketahui, SE ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid - 19 ditingkat Desa dan Keurahan untuk pengendalian penyebaran Covid - 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor  6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -