Polri Rilis Sepuluh Kasus Investasi Bodong
Rabu, 28 September 2022 - 20:41:46 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau.com - Polri merilis sepuluh kasus investasi bodong yang saat ini tengah ditangani oleh Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri. Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari sepuluh kasus investasi bodong tersebut, terdapat enam kasus yang sudah masuk tahap dua dan P-21. 

“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka," papar Ramdhan (28/9). 

Sedangkan empat perkara yang masih tahap penyidikan, dikatakan oleh Ramadhan, Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase. 

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari," jelas Ramadhan. Selanjutnya, kasus Auto Trade Goal yang berdasarkan LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, 

Penipuan Perdagangan, dan TPPU. Kasus ini bermula saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional. "Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan," kata Ramadhan. 

Kasus terakhir ialah EA Copet, yang berdasarkan LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU. EA Copet sendiri telah melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5% sampai dengan 30% per bulan. 

"Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini uga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka," pungkas Ramdhan. (rid/MIC)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -