PT SSS Nunggak Iuran BPJS Karyawannya Rp1,3 Miliar
Minggu, 02 Oktober 2022 - 17:47:20 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah memanggil manajemen perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan. Hasilnya, dketahui perusahaan ini menunggak iuran BPJS karyawannya sebesar Rp1,3 miliar.

Perlu diketahui, pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan karyawan perusahaan tersebut terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dan hak-hak karyawan lainnya."Kami telah memanggil pihak PT SSS menindaklanjuti laporan karyawan terkait hak-hak normatif yang belum dibayarkan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno, Jumat (30/9/22).

Heru menerangkan, dalam pertemuan itu menghasilkan rekomendasi diantaranya, PT SSS menyatakan bersedia mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang. Kemudian soal tunggakan iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan karyawan mereka (PT SSS) berjanji yang disepakati dalam nota kesepakatan akan membayarkan dalam bulan September ini. 

"Karena waktu hari ini tanggal 30 September, maka kita akan lakukan pemantauan dan koordinasi dengan BPSJ. Apakah tunggakan iuran itu sudah dibayar atau belum," tegas Heru, dilansir koranriau.co.

Terkait berapa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT SSS, Heru menyatakan tunggakan iuran BPJS tersebut terhitung dari tahun 2015 sampai 2022. Tunggakan itu untuk 179 karyawan.

"Angka yang disampaikan pihak BPJS lumayan besar lebih kurang Rp1,3 miliar. Itu tunggakan iuran jaminan kesehatan 179 karyawan dari mulai tahun 2015 sampai sekarang," jelasnya.

Tidak hanya sambung Heru, PT SSS juga mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait perizinan perusahaan. Sanksi itu akan diberikan apabila mereka (PT SSS) tidak membayar tunggakan iuran BPJS dan mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebelumnya mereka juga sudah pernah dipanggil oleh pihak Kemnaker pada bulan Juli 2022.

Sbelumnya diberitakan, karyawan PT SSS menyampaikan laporan pengaduan ke Disnakertrans Riau terkait tunggakan iuran dan hak-hak karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dilakukan PT SSS Pelalawan.Menindaklanjuti itu, Disnakertrans Riau menerjunkan pengawas ketenagakerjaan koordinator wilayah (Korwil) II yang membawahi empat daerah, yakni Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti untuk mengawal persoalan tersebut. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -