Gubri Surati Bupati Meranti, Sejumlah Kades Temui Syamsuar
Senin, 14 November 2022 - 20:47:58 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Sejumlah Kepala Desa dari Kabupaten Kepulauan Meranti menemui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Pertemuan ini ditengah memanasnya hubungan Bupati Kepulauan Meranti dengan Syamsuar. 

Kedatangan kepala Desa ini meminta agar Gubernur Riau tetap memperhatikan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti pasca polemik ketidakhadiran Bupati, Camat dan Lurah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rakor bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, belum lama ini. 

Kepala desa berharap hubungan yang sedang renggang itu tidak membuat Gubernur Riau abai dengan desa di Meranti.

"Selama ini komunikasi kami dengan pak Gubernur sangat baik, kami bisa langsung berbicara dengan bapak, kapanpun. Kami tidak ingin kejadian ini, mempengaruhi hubungan baik kami," Isnadi Esman Kepala Desa Bagan Melibur, Kecamatan Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, di kediaman Gubri Senin (14/11/2022).

Isnadi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau ditengah kesibukannya, menyempatkan diri menerima rombongan kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kami senang, Bapak telah menerima kami. Oleh sebab itu kami ingin Bapak selalu membantu kami," ujar Isnadi Kepala Desa Bagan Melibur, merupakan Desa yang batal dikunjungi Gubernur Riau beberapa waktu lalu, karena ada penolakan dari Bupati Kepulauan Meranti.

Isnadi menjelaskan selama ini, banyak program untuk desa dari Pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar.  Oleh karenannya, ia berharap tidak berpengaruh pada polemik ini.

Selain itu, sejumlah Kepala Desa juga menyampaikan permasalahan berkenaan desa infrastruktur jalan provinsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membeda-bedakan pembangunan Kabupaten/Kota di Riau. Apalagi dirinya pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Kepulauan Meranti sangat mengetahui persoalan yang ada di Kabupaten termuda di Riau tersebut.

"Tidak usah takut, Pemerintah Provinsi Riau tetap memperhatikan masyarakat Meranti. Komitmen saya tidak berubah," ujar Syamsuar, dilansir cakaplah.com.

Menjawab persoalan infrastruktur Gubernur yang didampingi Kepala Dinas PU Arif Setiawan dan kepala Dinas Pendidikan Job Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah memberdayakan UPT dinas PU  untuk menginventarisir kerusakan jalan di kabupaten/kota dan segera memperbaiki sesuai kebutuhan yang mendesak. 

Layangkan Surat Teguran 
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau atau Biro Tapem membenarkan adanya surat teguran Gubernur Riau Drs H Syamsuar kepada Bupati Kepulauan Meranti HM Adil yang beredar di aplikasi Whatsapp pada Minggu (13/11/2022).

"Benar, pak Gubernur Riau memang melayangkan surat teguran kepada Bupati Kepulauan Meranti," tegas Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus di Pekanbaru, Senin (14/11/2022).

Bahkan, kata Firdaus, surat teguran yang berkop Gubernur Riau ini bernomor 080/PEM-OTDA/6814, perihal teguran, tanggal 10 November 2022, berstempel dan tanda tangan Gubernur Riau itu telah dilayangkan sejak Jumat (11/11/2022) yang lalu. "Sudah dikirim sejak Jumat lalu," imbuhnya.

Berikut isi surat teguran tersebut:

Sehubungan dengan radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM-OTDA/4732 tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut,

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi

a) Huruf "Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b) Huruf d " Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa " Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota,      Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

c. Pasal 91 ayat (2) point a ditegaskan bahwa," Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupatan/kota.

2. Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengundang Bupati/Walikot, Camat dan Lurah dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran saudara beserta camat dan lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama
Demikian disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.(rid/ckp/mcr)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -