Polres Bengkalis Ungkap Penyeludupan 30 Kg Sabu
Senin, 21 November 2022 - 21:31:11 WIB
 

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, detakriau.com - Berbagai cara dilakukan BD (Bandar) Sabu dalam proses pengiriman dan penjemputan serbuk putih di wilayah pesisir Bengkalis. 

Namun, cara demi cara itu, Insya Allah selalu berhasil digagalkan oleh pihak berwajib atas kolaborasi kerja sama antara Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis, Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 Kg narkoba jenis sabu di Mapolres Bengkalis lantai II, Senin (21/11/2022).

Kapolres Bengkalis menjelaskan tim gabungan khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba 
sebanyak 30 kilogram sabu, Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 WIB, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

Lebih jauh AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

Kemudian, Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Satnarkoba Polres Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman 
bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Hasil selama giat tersebut yaitu pada hari Selasa, 15  November 2022 pukul 23.50 WIB. Saat itu, Timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," ungkap Kapolres Bengkalis saat konferensi pers yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Lalu, tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang mengaku bernama MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang dicurigai tersebut. 

Awalnya, MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan mengaku sebagai nelayan ini baru saja selesai mencari ikan di laut.

"Namun, tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama diinterogasi dan ditanya, mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan Shabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," ucap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus. "Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di 
Pekanbaru. Setelah di interogasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar Rp150 juta.

Kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -