KPU Riau Catat Sudah 3.966 Peserta Mendaftar Jadi PPK
Rabu, 23 November 2022 - 18:33:17 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung. Hingga Rabu (23/11/2022) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 3.966 peserta yang melamar se-Provinsi Riau.

Ketua divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan Keputusan MK No.31/PPU-XVI/2018 dan Peraturan KPU No. 8/2022 jumlah PPK setiap kecamatan hanya lima orang. Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.

"Kebutuhan PPK se-Riau adalah 860 orang dengan jumlah kecamatan se-Riau 172 Kecamatan. Jumlah ini sudah termasuk kecamatan pemekaran terbaru," kata Nugroho.

Ia menambahkan, ada alur pendaftaran yang harus dilalui. Pendaftar secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar melamar ketika jadwal pendaftaran dibuka, melalui web siakba.kpu.go.id. Selanjutnya pelamar mempersiapkan akun email aktif. Untuk Registrasi Akun SIAKBA, pelamar memasukkan Nama, email aktif, NIK serta password.

Setelah melakukan registrasi akun, akan muncul Aktivasi akun pada email yang didaftarkan. Pelamar dapat membuka Kotak masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Pelamar harus melakukan Aktivasi akun dengan mengklik pilihan Aktivasi akun. Setelah akun berhasil diaktivasi, pelamar dapat login dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan. Maka pelamar dapat masuk ke dalam SIAKBA.

"Selanjutnya pelamar melakukan pengisian Biodata diri meliputi (foto, nama lengkap, KK, Tempat dan tanggal lahir, nomor HP, jenis kelamin, domisili tempat tinggal dan agama). Kemudian pelamar memilih Posisi Lamaran. Pelamar memilih jenis Seleksi yang sedang dibuka jadwal pendaftarannya. Apabila pelamar memilih jenis seleksi yang sedang tidak dibuka, maka akan ada peringatan bahwa seleksi sedang tidak dibuka," kata Nugroho menjelaskan, dilansir cakaplah.com.

Selanjutnya pelamar melengkapi Daftar Riwayat Hidup meliputi ( pekerjaan saat ini, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, Karya publikasi tulisan, pengalaman organisasi, Pendidikan Terakhir, Jurusan/Program study, perangkat komunikasi yang digunakan, riwayat penyakit dan pengalaman kepemiluan.

Data tersebut diisikan sesuai dengan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang disampaikan akan menjadi tanggungjawab peserta. Setelah itu pelamar meng-upload semua berkas-berkas persyaratannya meliputi: - Surat pendaftaran dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB seperti Foto dalam format.jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. Foto KTP dalam format.jpg/.jpeg.png dengan maksimal ukuran file 1 MB.

Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB. DRH dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Surat Pernyataan dalam format.pdf dengan maksimal ukuran 1 MB. Suket Kesehatan dalam format.pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB.  (Untuk surat pendaftaran, DRH dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada tautan yang ada di kolom Siakba).

"Setelah mengupload semua berkas, pelamar selanjutnya mengklik tombol simpan dan lanjutkan. Terakhir, pelamar mengirim data, dengan mengklik tombol kirim. Apabila pelamar sudah mengklik tombol kirim . Setelah pelamar menyampaikan dokumen melalui SIAKBA, selanjutnya Admin/Operator akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, ybs dinyatakan Berhasil Terdaftar," papar dia.(rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -