Bapenda Kota Pekanbaru Pastikan Konsistensi Kemudahan Layanan Pajak Daerah
Minggu, 04 Desember 2022 - 17:47:33 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan memastikan konsistensi kemudahan dan kemurahan pelayanan pajak daerah bagi warganya. Salah satunya layanan cepat di lokasi Car Free Days (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, setiap Hari Minggu pagi.

Hal itu diungkapkan Kabapenda yang akrab disapa Akur saat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) layanan pajak daerah di pagelaran CFD Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu (4/12/2022). 

Termutakhir sebutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda akan konsisten secara berkelanjutan mensosialisasikan kemudahan layanan pajak daerah di Kota Bertuah. 

Memang sejak dilantik dua minggu lalu, Kaban Akur sebutan khusus yang sering disematkan kepadanya, terus tancap gas memastikan kemudahan layanan publik oleh Bapenda kepada masyarakat. 

Hal ini senada yang dimaksudkan Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun agar Bapenda sebagai organisasi penyedia layanan publik mengedepankan kemudahan dan kemurahan kepada masyarakat dalam urusan perpajakan. 

Garis besar arahan Kaban Akur saat sidak berlangsung adalah memastikan percepatan kemudahan dan kemurahan layanan pajak sehingga terciptanya partisipasi. 

Dengan tingginya partisipasi masyarakat, kedepannya juga dapat dilakukan pemutakhiran data-data terutama untuk PBB sebutnya.

 “Makanya tenaga IT dan petugas PBB juga harus hadir di sini, terutama terkait PBB harus dimutakhirkan” tegas Akur.

Tak sampai disitu, kedepannya kita akan permudah layanan lewat What’s App Call Centre Bapenda sehingga masyarakat betul-betul dimudahkan, tapi dia menegaskan agar kemudahan tersebut tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

“Jadi kita tidak menabrak regulasinya, tapi menjadikan teknologi informasi sebagai media percepatan dalam melayani masyarakat” imbuhnya.

Eks. Kadis Ketapang Pekanbaru ini kembali menegaskan sebagaimana penuturannya minggu lalu di giat yang sama, ia berkomitmen akan terus melakukan monitoring dan evalusasi kualitas layananan timnya di lapangan, memastikan wujudnyata arahan orang nomor satu di Pekanbaru tersebut.

“Prinsipnya arahan dari pak Wako, terkait kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah akan terus kita monitor dan evaluasi secara berkelanjutan, makanya kami sidak lagi hari ini” ungkapnya. 

Terlebih akhir tahun 2022 merupakan batas akhir pemutihan denda pajak atas 11 Jenis pajak yang dikelola oleh kota Pekanbaru. Karena itu menurutnya, pesan tentang kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan pemerintah ini harus betul-betul sampai kepada masyarakat. Akur mengklaim program ini diminati masyarakat,  tapi dia meragukan informasi strategis ini belum tersampaikan secara memadai kepada seluruh warga.

“Pesan pentingnya masyarakat selaku wajib pajak diberikan kemurahan untuk tidak perlu membayar denda, yang biasanya dibebankan saat telat membayar pajak mereka” tandasnya. 

Penghapusan sanksi administratif (denda) serta diskon BPHTB salah satu upaya Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2022.

“Ayo Encik Puan warga kota bertuah, nikmati kemudahan dan kemurahan pembayaran pajak karena ada penghapusan denda atas tunggakan pajak dan diskon BPHTB 50%” pungkas Akur dihadapan masyarakat yang menikmati suguhan berbagai atraksi bersempena dengan pagelaran Tour De Siak di areal CFD tersebut.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 674 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 tehadap 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.

Kesebelas pajak tersebut yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -