KASN Anugerahkan Penghargaan Meritokrasi untuk Riau
Kamis, 08 Desember 2022 - 21:30:48 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Tahapan penyelenggaraan pemilu saat ini berada di penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI. Sudah ada beberapa nama yang muncul berkonsultasi ke KPU Riau.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan. Hanya saja, ia enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon karena dianggap kurang etis untuk disampaikan ke media publik.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam Kabupaten/Kota," kata Ilham, Kamis (08/12/2022).

Terkait pencalonan DPD RI, Komisioner KPU Riau Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

Untuk pencalonan ada lagi syarat-syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan.

"Semua syarat-syarat pencalonan dipenuhi lalu dipindai," tegasnya.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan, untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

"Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungannya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2000. Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," paparnya.

Syarat dukungan minimal tersebut, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten kota.

Di sisi lain, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa divisi SDM KPU Riau saat ini sedang melaksanakan kecukupan untuk PPK. Hari ini adalah hari terakhir proses seleksi untuk CAT.

KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Riau akan mengumumkan secara resmi hasil tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 10 Desember 2022.

Jumlah peserta yang akan dinyatakan lulus, Nugroho mengatakan bahwa KPU Kabupaten/kota akan menetapkan jumlah kelulusan peserta CAT paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan.

“Masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang. Sehingga nanti yang akan diumumkan lulus CAT sebanyak 15 orang. Namun apabila ada KPU Kabupaten/kota yang mengumumkan kurang dari 3 kali jumlah kebutuhan, maka tetap diperkenankan dengan batas minimal pengumuman sebanyak 2 kali kebutuhan," paparnya.(kr23/mcr)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -