Pemprov Riau Berikan Penghapusan Denda Pajak Ranmor
Selasa, 10 Januari 2023 - 21:52:50 WIB
 
Gubri syamsuar meninjau pelayanan di Samsat Pekanbaru kota
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kabar gembira bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak pembambayaran Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023. 

Tujuh kabar gembira atas kendaraan bermotor bagi warga adalah 1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan. 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang. 4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). 5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresive. 7. Pengurangan denda  sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1 sampai 5  diatas berakhir).

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target.  Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak,” ujar Gubri Selasa (10/12/2022). 

Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri. Diperkiran Pergub tersebut akan diberlakukan bulan depan. Jadi warga diminta harus memanfaatkan kemudahan yang diberikan. 

Mendadak Cek Kantor

Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mendadak mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pekanbaru Kota. Kedatangan orang nomor satu di Riau itu untuk mengetahui sistem pelayanan di kantor tersebut.

Gubri Syamsuar datang pada Selasa (10/1/2023) pukul 08.35 Wib. Ia tiba ketika sejumlah pegawai kantor Samsat tersebut sedang melaksanakan apel pagi. 

Selang beberapa menit kemudian, tampak hadir Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan bersama Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi. 

Di kantor UPT tersebut, Gubri Syamsuar dengan sigap memeriksa satu persatu loket pelayanan. Sejumlah proses pelayanan yang dicek Gubri di antaranya proses pengurusan atau pengesahan STNK dan BPKB. Kemudian, ia sempat memeriksa fasilitas ruangan ibu dan anak dan toilet. 

Di lokasi itu, Gubri menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah pegawai yang akan melayani wajib pajak. Ia menegaskan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan baik. 

Saat diwawancarai sejumlah wartawan Gubri Syamsuar mengatakan, bahwa ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau yang dinilai setiap tahun oleh Kementerian PANRB. Tiga OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP, Rumah Sakit, dan Bapenda. 

"Bahkan, Deputi pelayanan publik Kementerian PANRB pernah menilai dan memberikan masukan. Beliau menyampaikan kepada saya agar kantor UPT Samsat ini diperbaiki. Saat ini kelemahan-kelemahan yang disampaikan Deputi sudah dimulai perbaikan-perbaikan," kata Syamsuar. 

Tentunya kondisi saat ini, kata Gubri Syamsuar, masih dibutuhkan penambahan penambahan lagi, untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi pajak. 

"Secara umum kini pelayanannya sudah baik jika dibandingkan sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat wajib pajak bisa merasa nyaman ketika datang ke sini. Dan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam mendapatakan pelayanan," pungkas Syamsuar.(rid/MCR)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -