KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:52:32 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian hukum berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu menyusul putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan itu, MK memutuskan menambah frasa baru berkaitan dengan Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada intinya putusan itu membuat seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan Kepala Daerah.

“Merespons informasi Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Idham menjelaskan, selama mengkaji amar putusan itu, KPU akan mempedomani prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. 

“Oleh karena itu, KPU mempedomani Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sifat putusan MK berlaku final dan mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding,” ucap Idham mengutip Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -