Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, 16 Paket Shabu Berhasil Diamankan
Jumat, 09 Februari 2024 - 01:58:55 WIB
 

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, detakriau.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial TR alias T (24) dan S alias Acil (30). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu dengan berat bruto 12,72 gram.

Penangkapan itu, berlangsung di rumah berinisial TR, Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.
 
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perbedaan narkotika di Perumahan Ginting. Lalu dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (8/2/2024).

Asdisyah mengatakan, hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 paket narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka TR.

"Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku sebanyak 16 paket shabu didapat dari tersangka berinisial S alias Acil," jelas Asdisyah.

Asdisyah menuturkan, dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Peran kedua pelaku sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

"Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Asdisyah.

Adapun barang bukti yang diamankan, enam belas bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu, satu buah kaca pirex, satu buah sendok shabu, dua unit Handphone dan satu buah botol plastik.(*)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -