Jelang Pelaksanaan Pilkada, KPU Berkewajiban Mempublish Track Record Calon Kepala Daerah
Rabu, 25 September 2024 - 19:24:52 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, detakriau.com - Menjelang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mempublish seluas-luasnya track record atau rekam jejak calon kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Provinsi Riau.

Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Disebutkan Zufra Irwan yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, KPU berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi berkewajiban secara detil mempublish track record calon-calon kepala daerah itu. Ini perlu. Kenapa? karena yang akan dipimpinnya nanti itu ada enam jutaan masyarakat Riau. Oleh karena itu, KPU sesuai dengan anggaran, kewenangan dan fasilitas yang diberikan wajib mengungkapkan track record calon kepala daerah itu ke publik. Misalnya calon kepala daerah itu lahirnya dimana, orangtuanya siapa, sekolahnya dimana, adik beradik siapa saja, orangnya baik atau tidak, beragama dan beradab atau tidak, orangnya perampok atau tidak, pernah kriminal apa tidak. Namanya calon pemimpin kepala daerah.

"Tentu orang-orang yang dipilih atau terpilih ini, jangan sampai masyarakat itu ditipu oleh penampilan-penampilan di poster-poster. Karena itu, KPU berkewajiban mempublish ke masyarakat. Nah ini loh calon-calon pemimpin kita kedepan. Si A ini, Si B ini dan Si C ini. Perlu dipublish ke masyarakat. Medianya apa? Selain media konvensional, ada teknologi informasi yang sekarang bisa diakses oleh masyarakat. Misal di website KPU atau di selebaran-selebaran," saran Zufra Irwan sembari menegaskan, tidak cukup juga KPU menetapkan tiga calon fotonya ini dan pasangan ini fotonya ini. Sementara siapa dia sebenarnya, kan masyarakat semuanya tidak tahu.

"Tak bisa masyarakat ditipu-tipu ini didukung oleh si ini. Ini didukung oleh si ini. Siapa dia sebenarnya? Harus dipublish ke masyarakat. Lima tahun dia akan memimpin Riau ini. Tak boleh membeli kucing dalam karung saja. Ibunya siapa? Asalnya darimana? Asal usul orang itu perlu. Bibit bebet orang itu perlu. Keluarganya siapa saja, perlu dipublish. Wajib sifatnya KPU mengekspose itu," tegas Zufra.

Disamping itu, sambung Zufra, Bawaslu juga harus menjalankan fungsi pengawasannya disitu. 

"Artinya, harus sama-sama sebagai pelaksana pemilu. KPU sudah melaksanakan fungsinya dengan benar atau tidak?," katanya.

Menyoal saat bakal calon memasuki persyaratan, apakah KPU tidak meminta kelengkapan data seperti curiculum vitae (CV)? Seharusnya, menurut Zufra, daftar riwayat hidup itu harus lengkap. 

"Yang dimaksud biodata itu harus lengkap. Mulai dari akte kelahiran musti diminta itu. Di akte kelahiran dia lahir dimana? Orangtuanya itu siapa? Adik beradik siapa saja. Dia pernah bermasalah dengan hukum atau tidak, moralnya baik atau tidak. Itu pasti ada. Nah itu harus dipublish. Dan partai-partai pendukung juga harus mempublish ini secara luas ke masyarakat. Jagoannya harus dibuka ke masyarakat. Jangan dibungkus cantik-cantik, mulus-mulus saja," ujar Zufra.

Kalau perlu, lanjut Zufra, jika masyarakat ada yang tahu soal track record calon kepala daerah sampaikan ke KPU dia pernah ini, dia baik misalnya sampaikan. Kalau dia pernah jahat, sampaikan juga. Biar KPU yang akan mengambil langkah.

"Kemarin saja calon legislatif ada yang pernah terlibat masalah hukum. Itu tidak hanya calon gubernur. Tiga pasang calon gubernur itu juga harus dipublish," katanya seraya menyampaikan, KPU kabupaten/kota juga harus seperti itu. Calon bupati, calon walikota harus diekspose ke masyarakat. Si A calon ini lahir disini, pendidikannya ini dan keluarganya ini. Waktu kecil anak ini baik atau tidak. Waktu sekolah dia baik atau tidak. Hormat tidak dia sama gurunya. Sehingga nanti masyarakat akan bisa menganalisa.

Lalu apa imbauan ke masyarakat? Zufra mengimbau masyarakat jangan percaya dengan bungkusan, casing yang sudah dibungkus oleh tim sukses.

"Tim sukses ini kan macam-macam. Dibungkus dan disampaikannya dengan baik-baik. Orang asli siapa sebenarnya, siapa yang tahu. Karena itu KPU yang menggali orangnya. 

"Di KPU pasti ada datanya. Masak KPU tidak punya data lengkap masing-masing calon pemimpin Riau. Itu dipublish. Bukan malah disembunyikan data-data orang itu. KPU malah jangan menyembunyikan rekam jejak para calon. Buka saja semuanya. Letakkan di website KPU itu. Masyarakat tinggak klik. Dan masyarakat yang mengakses informasi ini jangan susah. Ini klik buka password lah. Tak boleh. Keterbukaan informasi itu tidak ada lagi link sini link sini. Ketika diakses langsung terbuka. Itu akses informasi yang mudah, murah dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas Zufra.(rls)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -