Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:10:32 WIB
Industri Keuangan dan UMKM Ramaikan HUT Rohil ke-24 dan Bulan Inklusi Keuangan

 
Nelayan Resah, HNSI Rohil Minta Pemkab Tangani Masalah Pukat Hela dan Pukat Tarik
Senin, 20 Februari 2017 - 20:02:04 WIB
 
   

PANIPAHAN (DetakRiau.com)-Pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine net) kembali resahkan nelayan Rokan Hilir. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat minta pemerintah turun tangan mengatasinya untuk melindungi negara dan memberikan rasa keadilan terhadap nelayan.

“Pukat Harimau semakin hari semakin marak beroperasi di sekitar Selat Malaka Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tepatnya di perairan Kecamatan Sinaboi, Kubu, Pasir Limau Kapas dan Bangko. Himbauan serta larangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan perusak biota air dan terumbu karang tersebut tidak dihiraukan,” kata Murkan Muhammad, Anggota DPRD Rohil yang juga Ketua HNSI, Senin (20/2/17) melalui BBM.

Dia menduga pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam menangani pukat harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal Provinsi Sumatera Utara itu, padahal sudah ada larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine net) sesuai Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.

Ketidakseriusan pemerintah tersebut katanya ditunjukkan semakin bebasnya pukat harimau bertonase diatas 20 GT meluluh-lantahkan sumber daya ikan dan laut Rohil.

“?Kita prihatin karena nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut dan pemerintah menutup mata. Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi,” katanya kesal, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Diakuinya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Namun kita tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita. Sebab apabila Pemkab Rohil tidak mengambil sikap, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik ditengah-tengah kita. Mari kita belajar dari peristiwa serupa dimasa lalu, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Asahan,” katanya mengingatkan. (e2)

(f; rtc)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015