Jumat, 05 April 2024 - 21:04:55 WIB
Datangi Polda Riau, Hipemarohi Pekanbaru Minta Audiensi Kasus VCS Mirip Sekda Rohil

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

 
Amiruddin: Perusahaan di Rohil Kurang Trasparan dalam Rekrut Pekerja Lokal
Sabtu, 18 Maret 2017 - 11:37:42 WIB
 
   

BAGANSIAPIAPI (DetakRiau.com)-Sebanyak 392 perusahaan swasta termasuk perusahaan perorangan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir kurang trasparan dalam perekrutan tenaga kerja lokal. Dikarenakan perusahaan tersebut masih merekrut tenaga dari luar. Hal ini disampikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Ir H Amiruddin MM, saat dikonfermasi wartawan ini, Selasa (15/3/21017) diruang kerjanya.

Kata Amiruddin,  perusahaan-perusaahan yang ada di daerah Rohil itu kurang terbuka serta kurang memberikan informasi kepada kita kapan mereka melakukan perekrutan karyawan. Di rohil yang mengurus kartu kuning sekitar 100- 150 angkatan kerja sementara tenaga kerja di rohil ribuan.

"Kita berharap ke depan ada semacam pelatihan-pelatihan yang di berikan oleh perusahan kepada anak tempatan agar kita bisa mempersiapkan angkatan kerja kita agar dapat pekerjaan yang ada di rohil,"terangnya.

Lanjut Amiruddin, Disnaker sendiri memiliki tugas pokok sebagai memfasilitasi penempatan serta penyaluran tenaga kerja,peningkatan kwalitas dan produktifitas tenaga kerja serta melakukan melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga-lembaga tenaga kerja yang ada di daerah.

"Untuk itu dalam waktu dekat Disnakertrans akan mendata berapa angkatan kerja sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya di kecamatan. Dari situ baru bisa menetapkan tenaga kerja di rohil,"sebutnya.

Tambah Amiruddin lagi, sedangkan untuk UMR di Rohil sebesar 2.3 juta yang Sudah ditetapkan sejak september 2016. Dan sudah  terlaksana di rohil bahkan untuk di sektor migas dan perkebunan ada yang penggajiannya  diatas UMR. Dalam UU ketenaga kerjaan no 13 th 2013 tentang ketenaga kerjaan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan di haruskan dibayar perusahaan. (jarmain)

(f: jarmain)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015